• Jelajahi

    Copyright © MITRA POLDA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    MPN


     

    Adv

    Iklan

    Polsek Sunggal Bongkar Komplotan Curanmor Lintas Kabupaten, Tiga Tersangka Ditangkap, Otak Pelaku Ditembak Polisi

    3DARA ADMIN
    Kamis, 02 Oktober 2025, 7:10 PM WIB Last Updated 2025-10-03T02:10:30Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Medan, (Mitra Polda News), Kamis, 2 Oktober 2025 - Unit Reskrim Polsek Sunggal kembali mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) lintas kabupaten/kota. 


    Tiga tersangka berhasil diamankan, salah satunya ditembak petugas karena melawan saat pengembangan kasus.


    Ketiga tersangka tersebut yakni Surya Handoko alias Koko (40) alias Kondom, Rocky M.P. Siregar (34), dan Binsar Sianipar alias Idris (35). 


    Penangkapan dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Sunggal, AKP Budiman SE MH.


    Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G. Hutabarat SH MH, menjelaskan para tersangka terlibat dalam empat kasus curanmor dengan lokasi berbeda, antara lain:


    Jalan Medan–Binjai,

    Jalan Mesjid Gg. Rasmi Dusun IV Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang,


    Jalan Klambir Lima, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal,


    Jalan Gagak, Desa Mulyorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.


    “Modus para tersangka, mencuri sepeda motor yang terkunci stang dengan cara merusaknya. 


    Ada juga yang dilakukan saat korban tertidur, dengan masuk ke rumah dan membawa kabur motor,” ungkap Kapolsek di Mapolsek Sunggal, Rabu (1/10/2025).


    Residivis Kambuhan, Polisi Bertindak Tegas

    Dua tersangka diketahui residivis curanmor yang sudah berulang kali keluar masuk penjara. 


    Sementara satu tersangka lainnya baru pertama kali terlibat. Otak komplotan ini disebut-sebut adalah Koko alias Kondom.


    Saat dilakukan pengembangan kasus, Koko melawan sehingga polisi terpaksa memberikan tindakan tegas dan menembak kakinya.


    “Para tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” tegas Kompol Bambang.


    Barang Bukti Diamankan

    Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:


    1 unit HP Samsung Galaxy 02S biru,


    1 unit HP Oppo A78 5G warna hitam,


    1 bilah pisau,


    1 jaket hoodie hitam,


    1 tas sandang hitam,


    1 kunci T beserta mata kunci,


    1 unit sepeda motor Suzuki Satria FU hitam tanpa plat,


    1 BPKB sepeda motor Honda Supra X merah hitam BK 3897 AHI.


    Polsek Sunggal menegaskan akan terus melakukan operasi dan penindakan tegas terhadap para pelaku curanmor yang meresahkan masyarakat.( Syafii/Red )

     

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    NamaLabel

    +