• Jelajahi

    Copyright © MITRA POLDA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Prowan


    Adv

    Iklan

    "Polri Watch Akan Laporkan Wali Kota Medan dan Dirut PUD Pasar ke KPK, Mabes Polri, dan Kejagung, Soroti Dugaan Gratifikasi, Penyimpangan Keuangan, serta Penyalahgunaan Wewenang di PUD Pasar Kota Medan."

    ADMIN MEDIA
    Sabtu, 01 Agustus 2026, 4:20 AM WIB Last Updated 2026-08-01T18:23:57Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    "Polri Watch Akan Laporkan Wali Kota Medan dan Dirut PUD Pasar ke KPK, Mabes Polri, dan Kejagung, Soroti Dugaan Gratifikasi, Penyimpangan Keuangan, serta Penyalahgunaan Wewenang di PUD Pasar Kota Medan."



    mitrapoldanews.online

    Medan – Direktur Polri Watch, H. Abdul Salam Karim, SH., MH., CPM, menyampaikan kritik keras terhadap kebijakan pengelolaan PUD Pasar Kota Medan. Pernyataan itu disampaikan kepada awak media di Kantor Polri Watch, Jalan Perdana, Kesawan, Medan, Jumat siang (31/7/2026).


    Dalam keterangannya, Abdul Salam Karim mempertanyakan kebijakan pengambilalihan pengelolaan Pasar Titi Kuning oleh PUD Pasar Kota Medan yang, menurut informasi yang diterimanya, pengambil alihan dilakukan dengan alasan "cek potensi". meskipun pengelola pasar yang lama sebelumnya dinilai tidak memiliki persoalan, yang berarti menurutnya kebijakan tersebut patut ditelusuri lebih lanjut karena diduga berkaitan dengan kerjasama pengelolaan bersama pihak ketiga menurutnya, Ia menduga terdapat praktik gratifikasi dalam proses kerja sama pengelolaan pasar. seperti pengelola pasar kampung lalang Namun demikian, Abdul Salam Karim menegaskan dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti yang sah.


    Selain Pasar Titi Kuning, Abdul Salam Karim juga menyoroti kerja sama pengelolaan Pasar Kampung Lalang yang menurutnya telah menjadi bagian dari laporan yang sebelumnya disampaikan oleh Founder Marhaenis Academy, Diga Pinem, kepada aparat penegak hukum baik Kejaksaan dan Kepolisian.


    Menurut Abdul Salam Karim menduga Direktur Utama PUD Pasar Kota Medan Anggia Ramadhan SE, M.Si tetap melibatkan pihak ketiga dalam pengelolaan sejumlah pasar. Iya mengaku memperoleh informasi mengenai dugaan adanya penerima imbalan yang tidak sah (upeti) dalam proses kerjasama tersebut dengan nilai yang fantastis disebut mencapai sekitar Rp.100 juta hingga Rp.200 juta untuk setiap pasar


    Namun demikian ia menegaskan bahwa seluruh informasi tersebut masih berupa dugaan yang harus dibuktikan melalui proses hukum


    Ia juga mempertanyakan sikap Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas (Rico Waas) yang dinilainya belum mengambil langkah tegas terhadap persoalan PUD Pasar Medan yang berkembang  hingga Polemik berkepanjangan di Kota medan  tersebut, serta menduga si Anggia Ramadhan di bik-up oleh Walikota Rico Wass dengan adanya pembiaran atas kebijakan yang dipersoalkan.


    Menurut H. Abdul Salam Karim apabila dugaan tersebut terbukti maka berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi gratifikasi maupun penyalahgunaan wewenang dan Jabatan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan



    Sebagai tindak lanjut, Polri Watch menyatakan akan melaporkan persoalan tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), Kementerian Dalam Negeri, Mabes Polri, Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Polda Sumatera Utara, dan Polrestabes Medan.


    Laporan tersebut menurut H. Abdul Salam Karim SH bertujuan agar aparat penegak hukum melakukan pendalaman terhadap berbagai kebijakan dan dugaan Korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan tata kelola di lingkungan PUD Pasar Kota Medan, maupun Penyalahgunaan Wewenang dan Jabatan serta  mengungkap kejahatan yang diduga dilakukan oleh Dirut PUD Pasar dan Walikota Medan.


    "Selain persoalan kerjasama pengelolaan pasar, H. Abdul Salam Karim juga menyoroti informasi mengenai pemberhentian sejumlah tenaga honorer di lingkungan PUD Pasar Kota Medan. Menurutnya, apabila benar terjadi pemberhentian tenaga honorer yang lama yang kemudian disertai pengangkatan tenaga honorer baru, diduga disertai praktik pemberian upeti. Ia menyebut hal tersebut sebagai permainan oknum pejabat, padahal tenaga honorer lama dinilainya masih dibutuhkan di PUD Pasar Kota Medan dan dinilai tidak ada masalah.


    maka kebijakan tersebut perlu diaudit secara menyeluruh terutama apabila ditemukan dugaan pelanggaran prosedur administrasi maupun penyalahgunaan kewenangan dan jabatan 


    Ia berpendapat pengangkatan maupun pemberhentian tenaga honorer harus memiliki dasar hukum yang jelas transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan


    H. Abdul Salam Karim juga menduga kondisi tersebut merupakan bagian dari praktik korupsi berskala besar. Ia mengaku Direktur Utama PUD Pasar Kota Medan kerap menyampaikan bahwa kebijakan tersebut merupakan perintah Wali Kota Medan, berarti diduga Walikota terlibat disini, sehingga menurutnya hal itu perlu didalami oleh aparat penegak hukum. Ia menegaskan kebijakan pemberhentian maupun pengangkatan tenaga honorer harus memiliki dasar hukum yang jelas serta dilaksanakan sesuai prosedur administrasi yang berlaku.


    Ia mempertanyakan dasar hukum pengangkatan tenaga honorer baru apabila tenaga honorer lama dinilai masih dibutuhkan dan tidak memiliki catatan pelanggaran. Menurutnya, kebijakan tersebut perlu diaudit dan diuji secara objektif sehingga diperoleh kepastian hukum.


    H. Abdul Salam Karim meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melakukan pemantauan dan pendalaman terhadap berbagai kebijakan serta aktivitas yang berkaitan dengan Wali Kota Medan dan Direktur Utama PUD Pasar Kota Medan. Menurutnya, aparat penegak hukum di Sumatera Utara diduga belum mampu mengungkap dugaan perkara tersebut secara tuntas, sehingga ia meyakini KPK memiliki kapasitas untuk mendalami kasus tersebut, termasuk apabila diperlukan melalui langkah-langkah penegakan hukum menggunakan kewenangannya sesuai ketentuan hukum untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut


    Abdul Salam Karim sapaan akrabnya Bang Salom meyakini KPK RI mampu mengungkap dugaan perkara yang dilaporkan. Ia meminta agar lembaga antirasuah tersebut melakukan pendalaman secara serius dengan memasang geraknya melakukan pengintaian rekaman, ini akan terungkap termasuk menelusuri dugaan hubungan antara Direktur Utama PUD Pasar Kota Medan dengan pihak ketiga. Menurutnya, apabila diperlukan, KPK dapat melakukan langkah penegakan hukum sesuai kewenangannya untuk membongkar dugaan praktik Korupsi dan Penyalah gunaan Wewenang dan Jabatan yang terjadi.



    Ia menilai, melalui proses penyelidikan, pengumpulan bukti, serta pendalaman informasi secara profesional, dugaan yang dilaporkan dapat diketahui kebenarannya. Abdul Salam Karim juga mempertanyakan kondisi pasar yang menurutnya belum mengalami perbaikan signifikan, sejak Direktur Utama PUD Pasar Kota Medan menjabat. Jangan sampai yang terjadi justru merusak tata kelola pasar," tegasnya. Ia juga mempertanyakan sikap Wali Kota Medan terkait persoalan tersebut. "Sejak diangkat sampai sekarang, apa perbaikan terhadap pasar? Kenapa Wali Kota Rico Wass diam?" tegasnya.


    Perlu ditelusuri oleh aparat penegak hukum. Menurut Abdul Salam Karim, apabila dilakukan pendalaman berdasarkan alat bukti yang sah, maka seluruh dugaan yang dilaporkan dapat diuji secara hukum.


    Selain itu, Abdul Salam Karim menilai sejak pergantian kepemimpinan belum terlihat perbaikan yang signifikan terhadap kondisi pasar. Ia mempertanyakan sikap Wali Kota Medan terkait persoalan tersebut serta menyampaikan dugaan adanya penerimaan imbalan yang tidak sah (upeti) dan dugaan aliran dana yang berkaitan dengan kepentingan politik menjelang pemilihan Wali Kota periode berikutnya.


    Menurut Abdul Salam Karim, pihaknya menerima informasi mengenai dugaan penggunaan dana untuk kepentingan kampanye melalui organisasi masyarakat tertentu yang disebut telah beredar di publik. Ia menegaskan informasi tersebut perlu diungkap dan diuji melalui proses hukum agar kebenarannya dapat dipastikan berdasarkan alat bukti yang sah. "Ini harus diungkap," tegas Abdul Salam Karim.


    Abdul Salam Karim juga menegaskan pihaknya akan menempuh upaya hukum, termasuk memberikan pendampingan kepada tenaga honorer yang diberhentikan apabila ditemukan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan hukum dan prosedur administrasi yang berlaku.


    Sebagai tindak lanjut, Polri Watch akan membuka posko pengaduan bagi tenaga honorer yang merasa dirugikan. Organisasi tersebut juga berencana mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap keputusan pemberhentian tenaga honorer apabila ditemukan dugaan pelanggaran prosedur administrasi pemerintahan.


    Sementara itu, Founder Marhaenis Academy, Diga Pinem, mengatakan aparat penegak hukum perlu mengusut secara menyeluruh dugaan aliran dana, mekanisme kerja sama dengan pihak ketiga, serta berbagai kebijakan di lingkungan PUD Pasar Kota Medan. Ia juga menyampaikan dugaan adanya aliran dana yang diduga dipersiapkan untuk kepentingan kampanye pada Pemilihan Wali Kota Medan periode berikutnya. Menurutnya, dugaan tersebut harus dibuktikan melalui penyelidikan dan proses hukum berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


    Di akhir keterangannya, Abdul Salam Karim menegaskan bahwa seluruh dugaan yang disampaikan Polri Watch merupakan informasi yang meminta untuk diuji melalui mekanisme hukum. Ia berharap aparat penegak hukum bekerja secara profesional, independen, objektif, dan transparan dalam menindaklanjuti laporan tersebut.



    Hak Jawab

    Hingga berita ini diterbitkan, Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas (Rico Waas) dan Direktur Utama PUD Pasar Kota Medan Anggia Ramadhan belum memberikan tanggapan atas pernyataan maupun rencana pelaporan yang disampaikan Polri Watch.


    Redaksi membuka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers. (Tim)







    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    NamaLabel

    +