• Jelajahi

    Copyright © MITRA POLDA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Prowan


    Adv

    Iklan

    Polres Binjai Release Pengungkapan Kasus Pembuangan Bayi, Curas, Curat dan Hasil Operasi Pekat Toba 2026

    ADMIN MEDIA
    Rabu, 12 Agustus 2026, 6:43 PM WIB Last Updated 2026-08-13T01:58:41Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Polres Binjai Release Pengungkapan Kasus Pembuangan Bayi, Curas, Curat dan Hasil Operasi Pekat Toba 2026


    Keterangan Foto: Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H., memaparkan keberhasilan Satreskrim Polres Binjai mengungkap sejumlah kasus, termasuk pembuangan bayi, curas, curat, serta 27 kasus hasil Operasi Ketupat Toba 2026. (Dwi/Humas Polres Binjai)


    mitrapoldanews.online

    Binjai - Komitmen terhadap pemberantasan segala bentuk kejahatan, Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H., melaksanakan Press Conference terhadap keberhasil Satreskrim polres Binjai dalam mengungkap berbagai kasus yang terjadi di wilayah hukum polres Binjai. 



    Dalam paparannya, Kapolres Binjai menyampaikan keberhasilan yang di ungkap oleh Satreskrim sbb :


    " Pengungkapan terhadap kasus pembuangan anak bayi (MR. X) di jalan Aiptu Radiman kecamatan Binjai kota pada hari Minggu 26 Juli 2026. Pelaku inisial SS (55) perempuan dan RD (31) laki-laki diamankan di jalan Samanhudi kecamatan Binjai Selatan pada hari Jumat, 31 Juli 2026 pukul 09.30 wib, keduanya dijerat dengan pasal 458 atau 1 Jo pasal 20, 21 subs pasal 270 KUHP dengan ancaman 15 tahun.



    " Pengungkapan terhadap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dengan tersangka AI (31), laki-laki, dan sesuai pengakuan dari tersangka, dianya mengakui perbuatannya sebanyak 13 kali dengan TKP yang berbeda dan semuanya diwilayah hukum polres Binjai. Terhadap AI dijerat dengan pasal 479 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman 9 tahun.


    " Pengungkapan terhadap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) di jalan Dr. Wahidin kecamatan Binjai Timur pada hari Senin 13 Juli 2026, kemudian tersangka H (36), A (40) & L (43) ditangkap petugas pada tanggal 4 Agustus 2026 di Kelurahan S.M. Rejo kecamatan Binjai Timur dan ketiga pelaku dijerat dengan pasal 447 ayat 2 KUHP dengan ancaman 9 tahun.



    " Hasil operasi ketupat Toba 2026 yang ungkap oleh polres Binjai sebanyak 27 kasus dengan pelaku 34 orang dengan rincian, perjudian 1 kasus, premanisme / pungli 16 kasus, minuman keras (miras) 9 kasus dan prostitusi/perzinahan 1 kasus. 


    Kapolres Binjai, keberhasilan oleh polres Binjai ini diharapkan mampu memberikan rasa aman & nyaman bagi masyarakat. Kami tetap berkomitmen untuk brantas terhadap segala aksi kejahatan di Wilkum Polres Binjai. Tegas AKBP R. Bimo Moernanda. 

    (Dwi Tariska/Red)

    Humasresbinjai

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    NamaLabel

    +