• Jelajahi

    Copyright © MITRA POLDA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Prowan


    Adv

    Iklan

    Satresnarkoba Polres Binjai Ungkap Peredaran Catrige Pod Mengandung Etomidate, Dua Pelaku Diamankan

    ADMIN MEDIA
    Rabu, 12 Agustus 2026, 8:20 PM WIB Last Updated 2026-08-13T03:23:56Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Satresnarkoba Polres Binjai Ungkap Peredaran Catrige Pod Mengandung Etomidate, Dua Pelaku Diamankan


    Keterangan Foto Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H., bersama Satresnarkoba Polres Binjai mengungkap dugaan peredaran cartridge pod yang diduga mengandung narkotika jenis etomidate. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua terduga pelaku, FA (23) dan RFS (23), beserta barang bukti tiga cartridge pod dengan berat brutto 20,20 gram, dua unit telepon seluler, dan satu unit mobil Nissan March di wilayah hukum Polres Binjai. (Dok: Humasresbinjai) (Dwi)


    mitrapoldanews.online

    Binjai – Di bawah kepemimpinan Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H., Satresnarkoba Polres Binjai berhasil mengungkap dugaan peredaran Catrige Pod yang diduga mengandung narkotika jenis etomidate di wilayah hukum Polres Binjai.


    Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya seorang perempuan yang diduga dapat menyediakan Catrige Pod berisi etomidate. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasatresnarkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane, S.H., M.H. memerintahkan personel melakukan penyelidikan dan undercover buy.



    Pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 13.30 wib, petugas mengamankan FA (23) di Jalan T. Amir Hamzah, Kelurahan Nangka, Kecamatan Binjai Utara, setelah menyerahkan 3 buah Catrige Pod dengan berat brutto 20,20 gram. Dari FA turut diamankan 1 unit telepon seluler.


    Hasil pengembangan kemudian mengarah kepada RFS (23). Pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 14.00 wib, petugas mengamankan RFS dan menyita 1 unit telepon seluler serta 1 unit mobil Nissan March warna silver.


    Kedua terduga beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Binjai untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.


    Atas dugaan perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 119 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (1) huruf (b) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2006 tentang Penyesuaian Pidana.


    Kapolres Binjai menegaskan bahwa Polres Binjai berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika dan akan terus menindak tegas setiap pihak yang terlibat, sekaligus mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Binjai., tegas AKBP Bimo Moernanda.

    (Dwi Tariska/Red)

    Humasresbinjai

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    NamaLabel

    +