• Jelajahi

    Copyright © MITRA POLDA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Prowan


     

    Adv

    Iklan

    Pemprov Sumut dan Kejati Perkuat Pendampingan Sekolah, Cegah Penyimpangan Anggaran Pendidikan

    ADMIN MEDIA
    Selasa, 06 Oktober 2026, 10:49 PM WIB Last Updated 2026-10-07T05:49:34Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Pemprov Sumut dan Kejati Perkuat Pendampingan Sekolah, Cegah Penyimpangan Anggaran Pendidikan


    Keterangan Foto: Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution bersama Kepala Kejati Sumut Muhibuddin dan jajaran mengikuti sosialisasi program Jaksa Sahabat Pendidik sekaligus penandatanganan nota kesepahaman antara Pemprov Sumut, pemerintah kabupaten/kota, Kejati Sumut, dan Kejari se-Sumatera Utara di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Medan, Selasa (6/10/2026). Program ini bertujuan memperkuat pendampingan serta mendorong pengelolaan anggaran pendidikan yang tertib, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.


    mitrapoldanews.online

    MEDAN – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) bersama Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) memperkuat upaya pencegahan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran pendidikan melalui program Jaksa Sahabat Pendidik.


    Penguatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Pemprov Sumut, pemerintah kabupaten/kota, Kejati Sumut, serta Kejaksaan Negeri (Kejari) se-Sumatera Utara. Program ini diarahkan untuk memberikan pendampingan sekaligus kepastian bagi kepala sekolah, guru, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Pengguna Anggaran (PA) dalam menjalankan tugas, khususnya terkait tata kelola anggaran pendidikan.


    Sosialisasi program tersebut digelar di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Nomor 30, Medan, Selasa (6/10/2026).


    Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution mengatakan, program yang diinisiasi Kejati Sumut tersebut diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada kepala sekolah dan tenaga pendidik sekaligus mendorong pengelolaan anggaran yang lebih tertib dan transparan.


    “Ini inisiasi yang sangat luar biasa, memberikan rasa aman, membuat kepala sekolah, guru lebih tenang dan mencegah terjadinya penyimpangan anggaran sekolah, karena kita ingin pendidikan kita terus meningkat tata kelolanya,” ujar Bobby Nasution.


    Menurut Bobby, kepala sekolah, KPA, dan PA menghadapi berbagai tantangan dalam penyelenggaraan pendidikan, termasuk adanya pihak-pihak yang disebutnya memberikan tekanan atau ancaman berkaitan dengan pengelolaan anggaran sekolah.


    Ia berharap persoalan tersebut dapat ditangani secara bersama melalui koordinasi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.


    “Kalau sekelas gubernur yang nakut-nakuti itu levelnya tingkat provinsi, nasional dan internasional, bupati tambah tingkat kabupaten yang nakut-nakuti, kecamatan tambah level kecamatan, sekolah tambah lagi yang nakut-nakuti yang levelnya desa, bahkan RT, kami berharap ini bisa kita tangani bersama,” katanya.


    Bobby menyebut, latar belakang program tersebut antara lain berkaitan dengan adanya aduan yang diterima Kejati Sumut mengenai pengelolaan anggaran sekolah serta gangguan dari pihak luar terhadap lingkungan pendidikan.



    Sementara itu, Kepala Kejati Sumut Muhibuddin menegaskan bahwa pendidikan tidak semata-mata berkaitan dengan transfer ilmu pengetahuan, tetapi juga memiliki peran penting dalam pembentukan karakter.


    Karena itu, menurutnya, pendampingan melalui program Jaksa Sahabat Pendidik tidak hanya diarahkan pada aspek pengelolaan anggaran, tetapi juga untuk mendorong perbaikan tata kelola pendidikan.


    “Sahabat itu mengingatkan saat sahabatnya salah, mendukung saat sahabatnya benar. Ini upaya kita untuk membenahi penyelenggaraan pendidikan kita sehingga bisa lebih meningkat lagi,” ujar Muhibuddin.


    Program tersebut diharapkan dapat menjadi ruang konsultasi dan pendampingan bagi pengelola pendidikan agar potensi kesalahan administrasi maupun penyimpangan dapat dicegah sejak awal. Namun, pendampingan tersebut tetap tidak menghilangkan kewajiban setiap pengelola anggaran untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.


    Dalam kegiatan tersebut, Kejati Sumut juga meluncurkan hotline pengaduan di nomor 0811-6884-660. Layanan ini dapat dimanfaatkan masyarakat, guru, maupun kepala sekolah untuk menyampaikan laporan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang, suap, pungutan liar (pungli), hingga dugaan tindak pidana korupsi.


    Kehadiran hotline tersebut menjadi bagian dari upaya membuka saluran pengaduan yang dapat digunakan untuk menyampaikan informasi atau laporan terkait dugaan pelanggaran hukum di lingkungan pendidikan.


    Kegiatan dihadiri bupati/wali kota se-Sumatera Utara, para Kepala Kejaksaan Negeri se-Sumatera Utara, kepala dinas pendidikan kabupaten/kota, kepala sekolah dan guru yang mengikuti kegiatan secara daring maupun luring, serta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemprov Sumut dan pemerintah kabupaten/kota.


    Melalui sinergi tersebut, Pemprov Sumut dan Kejati Sumut mendorong agar pengelolaan pendidikan tidak hanya berorientasi pada peningkatan mutu pembelajaran, tetapi juga ditopang tata kelola anggaran yang tertib, transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum. 

    (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    NamaLabel

    +