Medan, (Mitra Polda News) Minggu 8 Februari 2026 –Penyelenggaraan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan nomor 4 Tahun 2022 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan kembali digelar secara intensif oleh DPRD Kota Medan bersama Pemerintah Daerah.
Kegiatan yang dipusatkan di Jalan Datuk Kabu Gang Berkat, Lingkungan 7, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai ini berlangsung pada Minggu siang (8/2/2026).
Sosialisasi tersebut merupakan bagian dari agenda rutin DPRD Kota Medan untuk menyampaikan pemahaman dan implementasi Perda kepada masyarakat di daerah pemilihan (Dapil) IV, yang diwakili oleh Anggota DPRD Kota Medan, Afif Abdillah, S.E.
Kegiatan ini juga menjadi sarana dialog langsung antara masyarakat dengan pihak legislatif dan eksekutif.
Dalam kesempatan tersebut, Afif Abdillah menegaskan bahwa sosialisasi Perda Sistem Kesehatan Kota Medan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan hak dan kewajiban dalam mengakses layanan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau.
Ia juga menyampaikan pentingnya peran serta masyarakat dalam mendukung pelaksanaan sistem kesehatan yang terintegrasi di Kota Medan.
“Perda ini dibuat untuk menjamin akses kesehatan bagi seluruh warga Kota Medan.
Kami ingin masyarakat memahami bagaimana mekanisme pelayanan, serta hak mereka sebagai warga kota,” ujar Afif Abdillah.
Kegiatan sosialisasi juga diisi dengan pemaparan materi terkait poin-poin penting dalam Perda, termasuk tata kelola pelayanan kesehatan, pembiayaan, serta peran pemerintah dan masyarakat dalam menjaga kesehatan lingkungan.
Selain itu, masyarakat diberikan kesempatan untuk menyampaikan aspirasi dan pertanyaan langsung kepada narasumber.
Hadir dalam kegiatan ini, selain Anggota DPRD Kota Medan Afif Abdillah, juga perwakilan Pemerintah Daerah serta tokoh masyarakat setempat.
Kehadiran para pihak diharapkan dapat memperkuat sinergi antara DPRD dan Pemkot Medan dalam mewujudkan sistem kesehatan yang lebih baik.
Sosialisasi Perda Sistem Kesehatan Kota Medan ini menjadi langkah konkret dalam memastikan kebijakan daerah dapat dipahami secara luas oleh masyarakat, sehingga pelaksanaannya dapat berjalan efektif dan sesuai kebutuhan warga ( Syafii )


.png)



.png)


























Tidak ada komentar:
Posting Komentar