• Jelajahi

    Copyright © MITRA POLDA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    MPN


     

    Adv

    Iklan

    Satresnarkoba Polres Binjai Gagalkan Peredaran Sabu di Binjai Kota, Seorang Pengedar Diamankan

    3DARA ADMIN
    Minggu, 24 Mei 2026, 8:18 AM WIB Last Updated 2026-05-24T15:20:24Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     

    Teks Keterangan Foto : Satresnarkoba Polres Binjai mengamankan seorang pria berinisial TS (44) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kelurahan Satria, Kecamatan Binjai Kota, Jumat (22/5/2026). Dari tangan pelaku, petugas turut menyita barang bukti 1 paket diduga sabu dengan berat bruto 1,271 gram.
    (Dok : Humasresbinjai)
     (Mitra Polda News/Dwi Tariska)


    Binjai, (Mitra Polda News) – Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai kembali mengagalkan peredaran narkoba serta menangkap seorang laki-laki sebagai pengedar inisial *TS (44)* di TKP jalan Jenderal Gatot Subroto kelurahan Satria Kecamatan Binjai Kota., Jumat (22/5/26) pukul 13.30 wib siang hari.


    Penangkapan ini diawali adanya informasi masyarakat yang direspon langsung oleh Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, S.H., M.H., untuk menindak lanjuti informasi tersebut, kemudian menerintahkan Kanit-2 IPDA Jun Fredy Sembiring, S.H, untuk melakukan penyelidikan.


    Ketika petugas tiba di TKP, kemudian menemukan seorang laki-laki yang sedang duduk santai, namun ketika dihampiri terduga langsung gugup serta terlihat oleh petugas menjatuhkan barang yang sedang dipegang olehnya. Kemudian disuruh ambil kembali oleh petugas sehingga diketahui yang dibuang oleh TS (44) adalah narkoba jenis sabu-sabu dengan berat : 1 ( satu) paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,271 gram serta pelaku langsung mengakuinya., ucap AKP Ismail Pane.



    Terhadap TS (44) dijerat pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Thn 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (1) huruf UU. RI No.1 tentang KUHP Jo UU. RI No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan hukuman penjara paling singkat 4 (empat) Tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun. terang Kasat Narkoba 


    Kapolres Binjai, menyampaikan keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Polres Binjai untuk memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum polres Binjai, serta mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi melalui coll center 110, tegas AKBP Mirzal.

    (humasresbinjai/Dwi Tariska)

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    NamaLabel

    +