Kanwil ditjenpas Sumatera Utara Ungkap Video yang beredar diduga di lapas kelas 1 Medan dipastikan hoax
MEDAN, Rabu 28 April 2026 - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Sumatera Utara memberikan klarifikasi dan membantah pemberitaan media online Vision Kreatif terkait video yang diduga memperlihatkan narapidana mengonsumsi narkoba dan menggunakan telepon seluler di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan.
Bantahan tersebut tertuang dalam laporan atensi dan klarifikasi Kepala Kanwil Ditjenpas Sumatera Utara, Yudi Suseno, tertanggal 28 April 2026, menyusul pemberitaan yang diterbitkan salah satu media online pada 25 April 2026.
Dalam laporan tersebut, Kanwil Ditjenpas Sumut menegaskan bahwa hasil penelusuran dan verifikasi internal tidak menemukan kecocokan antara identitas warga binaan pemasyarakatan (WBP), nomor kamar, maupun kondisi blok hunian yang disebutkan dalam pemberitaan dengan data dan kondisi aktual di Lapas Kelas I Medan.
Hasil Pemeriksaan Tidak Temukan Kecocokan
Menindaklanjuti informasi yang beredar, jajaran Lapas Kelas I Medan melakukan pemeriksaan awal melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) dan verifikasi langsung di lapangan.
Pemeriksaan kemudian dilanjutkan oleh Tim Pengamanan dan Intelijen (Patnal) Kanwil Ditjenpas Sumut bersama jajaran pengamanan Lapas Kelas I Medan dengan melakukan pengecekan fisik terhadap blok dan kamar hunian.
Berdasarkan laporan klarifikasi tersebut, hasil pemeriksaan tidak menemukan kesesuaian antara identitas WBP dan nomor kamar yang disebutkan dalam pemberitaan dengan data serta kondisi di lapangan.
Atas dasar hasil pemeriksaan itu, Kanwil Ditjenpas Sumut menyatakan informasi dalam pemberitaan tersebut tidak sesuai dengan fakta hasil verifikasi internal.
Klarifikasi ini sekaligus menjadi bantahan terhadap dugaan adanya narapidana yang secara bebas mengonsumsi narkoba dan menggunakan telepon seluler di dalam Lapas Kelas I Medan sebagaimana diberitakan.
Tautan Pemberitaan Disebut Telah Dihapus
Dalam laporan yang ditujukan kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Kanwil Ditjenpas Sumut juga menyebutkan bahwa tautan pemberitaan yang menjadi objek klarifikasi telah dihapus atau diturunkan (takedown) oleh pihak media.
Meski demikian, penghapusan konten tidak serta-merta menjadi bukti bahwa seluruh isi pemberitaan merupakan hoaks. Penilaian terhadap kebenaran materi video tetap membutuhkan penelusuran sumber asli, konteks kejadian, serta bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, istilah diduga hoaks perlu ditempatkan secara proporsional sampai terdapat hasil pemeriksaan yang lebih menyeluruh terhadap materi yang dipersoalkan.
Tegaskan Komitmen Zero HALINAR
Kanwil Ditjenpas Sumut juga menyatakan bahwa pengawasan, pengamanan, dan pembinaan di Lapas Kelas I Medan dilaksanakan berdasarkan standar operasional prosedur (SOP) dan ketentuan yang berlaku. Kondisi keamanan dan ketertiban lapas, menurut laporan tersebut, berada dalam keadaan aman dan kondusif.
Untuk memperkuat pengawasan, jajaran pemasyarakatan berkomitmen meningkatkan razia rutin maupun insidentil di blok hunian, mengoptimalkan deteksi dini melalui Satops Patnal, serta memperketat pengawasan terhadap petugas dan aktivitas warga binaan.
Koordinasi dengan aparat penegak hukum juga akan terus diperkuat dalam upaya mencegah dan memberantas peredaran narkoba di lingkungan pemasyarakatan.
Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Zero HALINAR, yakni pemberantasan penggunaan telepon seluler ilegal, pungutan liar, dan narkoba di lingkungan lapas.
Klarifikasi untuk Menjaga Akurasi Informasi
Laporan klarifikasi yang disampaikan Yudi Suseno merupakan bentuk pertanggungjawaban institusi dalam menanggapi informasi yang beredar sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemasyarakatan di Sumatera Utara.
Namun, untuk memastikan informasi yang diterima publik benar-benar akurat dan berimbang, penelusuran terhadap sumber asli video serta konfirmasi kepada pihak Vision Kreatif tetap diperlukan apabila substansi pemberitaan tersebut hendak diuji lebih lanjut.
Dengan demikian, bantahan Kanwil Ditjenpas Sumut perlu dipahami sebagai hasil verifikasi internal yang disampaikan secara resmi, sementara penilaian akhir terhadap keaslian dan konteks video harus tetap mengacu pada bukti yang dapat diuji.
Prinsip akurasi, verifikasi, keberimbangan, dan hak jawab menjadi penting agar informasi yang beredar tidak menimbulkan kesimpulan prematur maupun merugikan pihak tertentu tanpa dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.
(Tim)



.png)



.png)



.jpeg)

.jpeg)

.jpeg)


.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)

.jpeg)

.jpeg)
.jpeg)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar