• Jelajahi

    Copyright © MITRA POLDA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    MPN


     

    Adv

    Iklan

    Sutan Fauzi Tekankan Pelayanan Kesehatan Tanpa Penolakan Jadi Prioritas

    3DARA ADMIN
    Sabtu, 24 Januari 2026, 10:58 PM WIB Last Updated 2026-01-25T07:25:37Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     

    Keterangan : Camat Medan Area Sutan Fauzi Arif Lubis S.STP.M.Si, kanan yang ketiga diabadikan berfoto bersama Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Nasdem Afif Abdillah S.E.,didampingi Lurah Kota Maksum II Sarima Pulungan S.E, dan Tokoh agama beserta Warga kecamatan Medan Area.

     


    Medan, Mitra Polda News - Camat Medan Area, Sutan Fauzi Arif Lubis, S.STP., M.Si., menegaskan komitmen pihak kecamatan untuk menindaklanjuti seluruh permasalahan dan aspirasi yang disampaikan masyarakat dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan (Sosper) Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai NasDem, Afif Abdillah, S.E., terkait Peraturan Daerah Sistem Kesehatan Kota Medan.

    Kegiatan tersebut digelar di Jalan Utama No. 212, halaman Radio Aqila FM, Kelurahan Kota Maksum II, Kecamatan Medan Area, yang merupakan wilayah Daerah Pemilihan IV. 


    Acara ini dihadiri langsung oleh Afif Abdillah S.E., Camat Medan Area Sutan Fauzi Arif Lubis S.STP, MSi, Lurah Kota Maksum II Sarima Pulungan, S.E., tokoh masyarakat, tokoh agama, serta ratusan warga dari berbagai lapisan masyarakat se-Kecamatan Medan Area.




    Sutan Fauzi menyampaikan bahwa seluruh masukan, keluhan, dan aspirasi warga yang disampaikan dalam kegiatan tersebut akan dihimpun dan diteruskan kepada Anggota DPRD Kota Medan, Afif Abdillah, sebagai bahan pertimbangan dalam penyempurnaan dan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Sistem Kesehatan Kota Medan.


    “Apa yang disampaikan warga hari ini tentu akan kami follow up dan menjadi masukan penting bagi perubahan Perda ke depan, agar regulasi yang ada benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat,” ujar Sutan Fauzi kepada awak media saat diwawancarai, Sabtu siang (24/1/2026).


    Ia berharap, melalui penyesuaian Perda tersebut, ke depan tidak ada lagi masyarakat Kota Medan yang mengalami kendala dalam memperoleh pelayanan kesehatan, baik di rumah sakit, puskesmas, maupun fasilitas pelayanan kesehatan lainnya.




    “Kita berharap tidak ada lagi masyarakat yang ditolak ketika datang ke rumah sakit atau fasilitas kesehatan. 


    Pelayanan harus diberikan terlebih dahulu, sementara urusan administrasi dapat menyusul,” tegasnya.


    Lebih lanjut, Sutan Fauzi menekankan bahwa prinsip utama dalam pelayanan kesehatan adalah kecepatan penanganan dan keselamatan pasien. 




    Menurutnya, masyarakat tidak boleh mengalami keterlambatan layanan hanya karena persoalan administratif.

    “Intinya, pasien jangan sampai lambat dilayani. Keselamatan dan pelayanan kesehatan harus menjadi prioritas utama,” pungkasnya.


    Ia juga menilai kegiatan sosialisasi tersebut sangat penting sebagai ruang dialog antara pemerintah dan masyarakat, sekaligus menjadi sarana evaluasi agar kebijakan kesehatan daerah benar-benar berpihak pada kepentingan publik dan menjamin hak dasar masyarakat di bidang kesehatan.

    (Puput/Red)
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    NamaLabel

    +