• Jelajahi

    Copyright © MITRA POLDA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    MPN


     

    Adv

    Iklan

    Dugaan Penganiayaan di Tirtanadi Dilaporkan ke Polisi, Puput: Wartawan Harus Beretika, Bukan Main Fisik

    3DARA OFFICIAL
    Minggu, 08 Maret 2026, 12:51 AM WIB Last Updated 2026-03-08T17:03:21Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Teks Keterangan Foto: Lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan Ferdinand Simanjuntak terhadap pelapor Muhammad Syafii Harahap di depan Kantor Perumda Tirtanadi, Kota Medan. Jumat (6/3/2026)


    MEDAN, ( Mitra Polda News ) — Insiden penganiayaan yang diduga dilakukan Ferdinand Simanjuntak terhadap Muhammad. Syafii Harahap terjadi di depan Kantor Perumda Tirtanadi, Jalan Sisingamangaraja No.1, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan, Jumat malam (6/3/2026) sekitar pukul 19.30 WIB. Peristiwa tersebut kemudian berujung pada pelaporan resmi korban ke Polsek Medan Kota untuk proses hukum lebih lanjut.


    Peristiwa tersebut terjadi saat berlangsungnya acara buka puasa bersama yang digelar pihak Perumda Tirtanadi dan dihadiri sejumlah undangan serta masyarakat.


    Korban dalam kejadian tersebut adalah Muhammad Syafii Harahap, warga Jalan Sutrisno Gang Aman No.20, Kelurahan Kota Maksum I, Kecamatan Medan Area, Kota Medan. Sementara terlapor diketahui bernama Ferdinand Simanjuntak alias Inan Warga yang beralamat di Perumnas Mandala Jalan kenari 24. No.672. Kelurahan Kenangan kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.


    Akibat insiden tersebut, korban kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Medan Kota. Laporan itu tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/135/III/2026/SPKT/Polsek Medan Kota/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, yang diterima petugas piket SPKT Polsek Medan Kota, Aipda Muhammad Ali, dan diteruskan ke Unit Reskrim Polsek Medan Kota pada Jumat (6/3/2026) sekitar pukul 21.22 WIB.


    Kronologi Kejadian, Berdasarkan keterangan yang dihimpun di lokasi, peristiwa bermula ketika korban menghadiri kegiatan buka puasa bersama di lingkungan kantor Perumda Tirtanadi.


    Teks Keterangan foto :  Alamat Gang rumah terlapor di kawasan Perumnas Mandala, masuk dari Gang Kenari 24 No. 672, Kelurahan Kenangan kecamatan Percut Sei Tuan.


    Di tengah acara bukber Silaturahmi, terlapor Ferdinand Simanjuntak alias Inan diduga berteriak dan melontarkan kata-kata makian yang dinilai tidak pantas diucapkan depan mesjid dalam halaman Perumda Tirtanadi tersebut.


    Melihat situasi yang mulai tidak kondusif, korban kemudian menegur terlapor dan mengajaknya keluar dari area acara menuju depan gerbang lokasi dengan tujuan meredakan suasana.


    Namun teguran tersebut justru memicu emosi terlapor. Ia kemudian menghampiri korban dan melakukan kontak fisik dengan menyiku bagian pinggang korban hingga membuat korban sempat mengalami sesak napas saat masih berada di halaman lokasi acara buka puasa bersama di kantor Perumda Tirtanadi Sumatera Utara.


    Keributan berlanjut ketika korban berada di depan gerbang pintu masuk lokasi. Terlapor tidak terima emosi kembali menghampiri korban dan secara tiba-tiba menghantamkan kepalanya ke arah mulut korban sebanyak dua kali.


    Akibat benturan tersebut, bibir korban mengalami luka lebam dan pecah hingga mengeluarkan darah segar. 


    Warga yang berada di sekitar lokasi kemudian langsung melerai sehingga keributan tidak semakin meluas.


    Arman Wijaya Soroti Ucapan Kasar, Wartawan Senior Angkat Bicara

    Arman Wijaya, yang juga dikenal sebagai wartawan senior di Kota Medan dari Media Gema Indonesia.com menyoroti adanya ucapan kasar yang dinilai tidak pantas serta berpotensi menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. 


    Ia menilai setiap pihak harus menjaga etika dan sikap dalam berkomunikasi, terlebih di ruang publik.


    Arman Wijaya mengaku merasa terganggu dengan ucapan-ucapan kasar yang dilontarkan terlapor di tengah acara buka puasa bersama di bulan suci ramadan 1447 H tersebut.


    “Jujur saya merasa risih dengan ucapan-ucapan yang dilontarkan oknum tersebut. 


    Kata-kata makian yang tidak pantas justru diucapkan di depan banyak orang dalam acara silaturahmi,” dugaan kita Kafir dia itu ujar Arman Wijaya.


    Menurutnya, kegiatan buka puasa bersama seharusnya menjadi momentum mempererat tali silaturahmi, bukan justru diwarnai keributan.


    “Ini acara bukber untuk menjalin silaturahmi. Harusnya dijaga suasana yang baik di bulan suci Ramadan yang penuh berkah ini,” tegasnya.


    Ket foto : Alamat rumah terlapor Ferdinand Simanjuntak alias Inan berada di Kawasan Perumnas Mandala Gang Kenari 24 No. 672. Kelurahan Kenangan.


    Di lokasi yang sama, tepat di depan gerbang masuk Perumda Tirtanadi, terjadi dugaan penganiayaan yang disertai tindakan brutal.


    Puput Oktora, salah satu wartawan dari media MOL GNI, menilai tindakan yang dilakukan terlapor sudah tergolong brutal.


    Menurut Puput, terlapor menghampiri Pelapor dan menghantamkan kening kepalanya ke bagian mulut korban sebanyak dua kali hingga menyebabkan darah segar keluar dari mulut korban akibat benturan tersebut.


    Puput berharap pihak kepolisian Polsek Medan Kota Polres Medan dapat segera menindak tegas pelaku penganiayaan tersebut.


    Ia juga meminta agar pelaku segera diamankan dan diproses sesuai hukum yang berlaku, sehingga tindakan kekerasan fisik tidak kembali terulang, baik di tengah masyarakat maupun terhadap sesama insan pers. 


    Menurutnya, wartawan harus menjunjung tinggi etika, profesionalitas, dan mengedepankan argumentasi, bukan melakukan tindakan main hakim sendiri atau kontak fisik. “Jika sudah menggunakan kekerasan, itu bukan sikap seorang wartawan, melainkan tindakan premanisme. Wartawan seharusnya berjiwa besar dan profesional dalam menyampaikan perbedaan pendapat,” tegasnya.


    Tempuh Jalur Hukum, Merasa menjadi korban penganiayaan, Muhammad Syafii Harahap akhirnya menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi ke pihak kepolisian.


    Kasus tersebut dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 466.


    Perkara ini kini telah tercatat di Polsek Medan Kota. Pihak korban berharap aparat penegak hukum dapat segera mengusut tuntas dugaan penganiayaan tersebut secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu sesuai prosedur hukum yang berlaku. (Syafii/Tim/Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    NamaLabel

    +