Direktur Eksekutif Polri Watch H. Abdul Salam Karim SH yang akrab disapa Haji Salom—menilai aturan tersebut janggal dan berpotensi menimbulkan kecurigaan publik.
Menurutnya, larangan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan justru memunculkan persepsi negatif terhadap aparat penegak hukum.
Ia menegaskan, jika masyarakat tidak diperbolehkan membawa Handphone, ke Ruangan Penyidik Sat Reskrim Polresta medan, publik bisa menilai ada upaya membatasi dokumentasi atau bahkan menutupi hal-hal tertentu dalam proses pemeriksaan.
“Kalau memang ada aturan seperti itu, mana dasar hukumnya? Harus jelas dan tertulis. Jangan sampai muncul kesan ada sesuatu yang disembunyikan,” tegasnya kepada awak media saat ditemui di kediamannya Jalan Pancing Medan Selasa siang (24/3)
Ia menilai, jika kebijakan tersebut ingin diterapkan, maka harus didukung dengan payung hukum yang kuat, bahkan bila perlu melalui penetapan resmi dari pengadilan.
Lebih lanjut, ia mengkritik potensi ketimpangan dalam penerapan aturan tersebut. Menurutnya, jika larangan berlaku, maka seharusnya tidak hanya ditujukan kepada masyarakat, tetapi juga kepada aparat kepolisian.
“Jangan sampai aturan hanya berlaku untuk rakyat, sementara aparat bebas. Kalau memang dilarang, semua harus tunduk pada aturan yang sama,” ujarnya.
Ia juga menilai kebijakan tersebut berpotensi mempersulit masyarakat dalam mengakses layanan hukum, terutama bagi mereka yang ingin mendokumentasikan proses sebagai bentuk perlindungan diri.
Sebagai bentuk keprihatinan, Dir Polri Watch Haji Abdul Salam Karim SH meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk segera melakukan evaluasi terhadap kebijakan di tingkat jajaran, agar tidak menimbulkan polemik dan merusak kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
“Saya minta Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo M.Si menegur jajaran di bawahnya. Jangan buat aturan yang tidak jelas dan justru merugikan masyarakat,” pungkasnya.
Ditempat terpisah, saat dikonfirmasi awak media Selasa malam 24/3/2026, terkait kebijakan larangan warga membawa handphone ke ruang penyidik Satreskrim Polresta Medan, Kapolres Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak SIK MH dan Kasat Reskrim AKBP Bayu Putro Wijayanto SE, SIK,MH, M.I.K belum memberikan tanggapan. Pesan konfirmasi yang disampaikan melalui WhatsApp selulernya hingga saat ini tidak memperoleh respons maupun klarifikasi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Satreskrim Polresta Medan belum memberikan keterangan resmi terkait dasar penerapan kebijakan tersebut.
Publik pun menanti klarifikasi untuk memastikan prinsip transparansi dan akuntabilitas tetap terjaga dalam proses penegakan hukum. (Tim/Redaksi)



.png)

.png)








.jpeg)












Tidak ada komentar:
Posting Komentar