masukkan script iklan disini
Teks foto : Ketua Profesional Online Wartawan Nasional Sumatera Utara Jonni Kendro SH (Istimewa)
Medan, (Mltra Polda News) Kamis, (5 Maret 2026) - Kunjungan kerja Komisi VIII DPR RI dalam rangka Reses masa Persidangan III tahun sidang 2025-2026 di Kantor Gubernur Sumatera Utara jalan di Ponegoro No.30 Kota Medan berlangsung ricuh setelah sejumlah Wartawan diduga diusir oleh oknum petugas Satpol PP bernama Arya dan rekan-rekannya yang berada di area depan pintu tengah Kantor Gubernur Provinsi Sumatera Utara—akses utama keluar masuk—yang secara sepihak “disterilkan pada Jumat lalu (20/2/2026).
Rombongan komisi VIII DPR RI dipimpin oleh Haji Ansory Siregar selaku Ketua Tim bersama sejumlah anggota lintas fraksi serta didampingi jajaran sekretariat dan tenaga ahli komisi VIII DPR RI
Ket : Salah satu Oknum Satpol PP Provsu yang Arogan bernama Arya diduga sedang mengusir sejumlah Wartawan yang berada di area depan pintu tengah—akses utama keluar masuk—yang secara sepihak “disterilkan” (foto Istimewa) Jumat Siang (20/2/2026).Insiden tersebut menuai kecaman dari Ketua Profesional Online Wartawan Nasional (Prowan) Sumut, Jonni Kendro, SH. Saat ditemui awak media di Ka Kupi jalan Profesor HM Yamin, Ia menilai tindakan pengusiran terhadap insan pers yang sedang menjalankan tugas jurnalistik merupakan bentuk penghalangan kerja wartawan dan tidak mencerminkan sikap profesional aparat.
Menurut Jonni, wartawan memiliki hak untuk meliput kegiatan pejabat publik, terlebih dalam agenda resmi kunjungan kerja lembaga negara di Kantor Gubernur Sumatera Utara.
“Wartawan menjalankan tugas berdasarkan undang-undang. Jika memang ada pembatasan area, seharusnya disampaikan secara resmi dan jelas, bukan dengan cara mengusir,” tegasnya.
Ia juga menyoroti tidak adanya pemberitahuan tertulis terkait larangan peliputan di lokasi tersebut. Menurutnya, apabila terdapat aturan atau protokol pengamanan tertentu, pihak penyelenggara wajib menyosialisasikannya kepada media sebelum kegiatan berlangsung.
Jonni menegaskan bahwa tindakan seperti ini dapat mencederai prinsip keterbukaan informasi publik serta menciptakan preseden buruk terhadap kemitraan antara pemerintah Provinsi Sumut dan pers.
“Kami mengecam keras dugaan pengusiran ini. Aparat Satpol PP Kantor Gubernur Provsu seharusnya memahami bahwa pers adalah mitra strategis pemerintah dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat, bukan justru diperlakukan seolah-olah mengganggu,” ujarnya.
Ia juga meminta agar pihak terkait Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Gubernur Muhammad Bobbi Afif Nasution SE memberikan klarifikasi resmi atas insiden tersebut, termasuk menjelaskan dasar perintah siapa pengusiran yang diduga dilakukan oleh oknum Satpol PP.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Satpol PP Provinsi Sumatera Utara maupun dari jajaran Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terkait insiden tersebut.
Insiden ini menjadi sorotan, mengingat kegiatan tersebut merupakan agenda resmi kunjungan kerja lembaga legislatif di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang semestinya menjunjung tinggi prinsip transparansi dan keterbukaan informasi. (Tim/Red)



.png)


.png)









.jpeg)












Tidak ada komentar:
Posting Komentar