masukkan script iklan disini
MEDAN, (Mitra Polda Newsl) Rabu 4 Maret 2026, — Kunjungan Kerja (Kunker) Komisi VIII DPR RI, Reses Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 digelar di kantor Gubsu Sumatera Utara di Jalan Pangeran Diponegoro No.30 Kota Medan berlangsung Ricuh sejumlah wartawan disebut diusir oleh oknum petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bernama Arya dan rekan-rekannya pada jumat siang (20/2/2026).
Rombongan komisi VIII DPR RI dipimpin oleh Haji Ansory Siregar selaku Ketua Tim bersama sejumlah anggota lintas fraksi serta didampingi jajaran sekretariat dan tenaga ahli komisi VIII DPR RI
Ket : Salah satu Oknum Satpol PP Provsu yang Arogan bernama Arya diduga sedang mengusir sejumlah Wartawan yang berada di area depan pintu tengah—akses utama keluar masuk—yang secara sepihak “disterilkan” (foto Istimewa) Jumat Siang (20/2/2026).Insiden tersebut memicu reaksi keras dari berbagai kalangan, termasuk Sekretaris Himpunan Insan Pers Solidaritas Indonesia (HIPSI) Sumut Jasrial Husin yang menilai tindakan pengusiran terhadap insan pers sebagai bentuk pembatasan kerja jurnalistik dan mencederai prinsip keterbukaan informasi publik.
Menurut keterangan yang dihimpun, kericuhan terjadi saat wartawan hendak meliput agenda resmi kunjungan kerja Komisi VIII DPR RI di Kantor Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Namun, di lokasi kegiatan, sejumlah wartawan mengaku mendapat perlakuan tidak menyenangkan didepan pintu tengah Provsu buat para pejabat keluar masuk hingga diminta meninggalkan sekitar area tersebut oleh Oknum petugas Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sumut Bernama Arya dan rekan-rekanya
Sekretaris HIPSI Sumut Jasrial Husin menegaskan kepada awak media saat diWawancarai, aparat tidak semestinya bersikap represif terhadap wartawan yang menjalankan tugas peliputan, terlebih dalam kegiatan resmi yang menyangkut kepentingan publik Rabu Sore (4/3/2026)
“Pers memiliki fungsi kontrol sosial dan dijamin oleh undang-undang. Tidak boleh ada intimidasi atau pengusiran terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugasnya,” tegasnya.
Ia juga mendesak Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk segera memberikan klarifikasi terbuka kepada publik serta melakukan evaluasi terhadap prosedur pengamanan kegiatan pemerintahan di Pemprovsu.
Menurutnya, insiden tersebut tidak hanya mencoreng citra pemerintahan di Sumut dan daerah, tetapi juga berpotensi melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.
Sejumlah wartawan yang berada di lokasi menyatakan keberatan atas tindakan tersebut dan berharap adanya penjelasan resmi dari pihak penyelenggara maupun unsur pengamanan.
Diantara nya Wartawan bernama Bahtiar Salah satu wartawan dari media Kamera Berita Online, menyampaikan keberatannya atas tindakan pengusiran yang dilakukan oleh beberapa oknum petugas Satpol PP Provinsi Sumatera Utara, Kami merasa terhina dengan pengusiran tersebut.
Menurut Tiar, apabila memang terdapat aturan yang melarang Wartawan berada di lokasi tersebut, seharusnya ada surat pemberitahuan resmi agar insan pers mengetahui secara jelas ketentuan yang berlaku.
“Kalau memang tidak diperbolehkan berada di sini, seharusnya dibuat surat pemberitahuan resmi supaya kami sebagai awak media tahu. Jangan langsung diarahkan atau diusir ke ruang press room,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa saat itu para Wartawan bermaksud melakukan doorstop Wawancara kepada pejabat terkait.
Menurutnya, tidak semua pejabat bersedia datang ke ruang press room.“Kami ingin melakukan doorstop wawancara. Apa pejabatnya mau datang ke ruang press room? Kami juga mempertanyakan, perintah pengusiran ini berasal dari siapa?” tegas Tiar.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Pemprov Sumut maupun dari Satpol PP Provsu yang dipimpin Oleh Dr. Moettaqien Hasrimi terkait kronologi dan alasan pengusiran wartawan dalam kegiatan kunjungan kerja tersebut.
Sejumlah awak media menekankan Kepada Bapak Gubernur Provinsi Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution SE Agar Segera Mengevaluasi Dan Copot Kinerja Kasat Satpol PP Sumut Dr. Moettaqien Hasrimi, S.STP., M.Si, diduga tidak becus karena Terindikasi menghalang halangi Tugas Wartawan
Peristiwa ini menjadi Preseden buruk, sorotan karena terjadi dalam agenda kenegaraan yang seharusnya menjunjung tinggi keterbukaan informasi serta menghormati peran media sebagai pilar demokrasi.
(Tim Red)



.png)


.png)









.jpeg)












Tidak ada komentar:
Posting Komentar