• Jelajahi

    Copyright © MITRA POLDA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Adv

    Iklan

    Baru Tiga Hari, 8.160 Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax di Awal 2026

    3DARA OFFICIAL
    Senin, 12 Januari 2026, 6:22 PM WIB Last Updated 2026-01-13T02:22:54Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Jakarta, (Mitra Polda News) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat lonjakan signifikan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sistem Coretax pada awal tahun 2026. Hingga 3 Januari 2026 pukul 10.06 WIB, sebanyak 8.160 SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 telah disampaikan oleh Wajib Pajak.


    Capaian tersebut menunjukkan perubahan nyata dalam tingkat kepatuhan Wajib Pajak, terutama jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya. Pada 1–3 Januari 2025, jumlah SPT Tahunan yang dilaporkan baru mencapai 39 SPT. 


    Lonjakan tajam ini mencerminkan semakin luasnya pemanfaatan Coretax sekaligus meningkatnya kesadaran Wajib Pajak untuk melaporkan SPT lebih dini.


    Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menyampaikan apresiasi kepada Wajib Pajak yang telah memenuhi kewajiban perpajakannya sejak awal tahun.


    “Kami mengapresiasi Wajib Pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan sejak awal tahun melalui Coretax. 


    Partisipasi ini menunjukkan tumbuhnya kesadaran dan kemauan untuk berkontribusi secara tertib, yang menjadi fondasi penting bagi sistem perpajakan yang sehat,” ujar Rosmauli.


    Ia menegaskan bahwa capaian tersebut tidak semata-mata mencerminkan angka statistik, melainkan menggambarkan perubahan sikap dan partisipasi publik dalam menjalankan kewajiban perpajakan.


    “Angka ini bukan sekadar capaian statistik. Di baliknya terdapat semangat Wajib Pajak untuk melaksanakan kewajiban secara sadar dan tepat waktu. Inilah perubahan positif yang terus kami dorong,” tambahnya.


    Lonjakan Pelaporan di Seluruh Segmen Wajib Pajak

    Berdasarkan data DJP, rincian pelaporan SPT Tahunan pada periode 1–3 Januari menunjukkan peningkatan di seluruh kelompok Wajib Pajak.


    Pada Tahun Pajak 2024 (periode 1–3 Januari 2025), pelaporan tercatat sebagai berikut:

    Orang Pribadi Karyawan: 5 SPT

    Orang Pribadi Nonkaryawan: 11 SPT

    Badan IDR: 23 SPT

    Total: 39 SPT


    Sementara pada Tahun Pajak 2025 (periode 1–3 Januari 2026), pelaporan melonjak menjadi:

    Orang Pribadi Karyawan: 6.085 SPT

    Orang Pribadi Nonkaryawan: 1.498 SPT

    Badan USD: 3 SPT

    Badan IDR: 574 SPT

    Total: 8.160 SPT


    Peningkatan terjadi di seluruh segmen, dengan kontribusi terbesar berasal dari Wajib Pajak Orang Pribadi, diikuti oleh Wajib Pajak Badan.


    Aktivasi dan Pemanfaatan Coretax Kian Masif

    Sejalan dengan lonjakan pelaporan SPT Tahunan, aktivasi dan penggunaan akun Coretax juga terus menunjukkan tren positif. Hingga 3 Januari 2026 pukul 10.27 WIB, tercatat 11.273.314 Wajib Pajak telah melakukan login atau aktivasi akun Coretax, terdiri atas:

    Wajib Pajak 

    Orang Pribadi: 10.367.456

    Wajib Pajak Badan: 817.228

    Instansi 

    Pemerintah: 88.409

    PMSE: 221

    Pada hari yang sama, sebanyak 69.146 Wajib Pajak tercatat mengakses sistem Coretax, dengan rincian:

    Wajib Pajak Orang Pribadi: 65.184

    Wajib Pajak Badan: 3.794

    Instansi Pemerintah: 168

    Menurut Rosmauli, data tersebut menegaskan bahwa Coretax tidak hanya diaktivasi, tetapi juga dimanfaatkan secara aktif oleh Wajib Pajak.


    “Kami melihat Coretax semakin digunakan secara nyata oleh Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. 


    Hal ini menjadi dorongan bagi DJP untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan pendampingan,” ujarnya.


    Kemudahan Akses dan Layanan Pendampingan

    DJP memastikan kemudahan akses bagi Wajib Pajak dalam melakukan aktivasi akun Coretax. Aktivasi dapat dilakukan secara mandiri dengan mengikuti tutorial dan panduan yang tersedia melalui akun media sosial resmi DJP.


    “Panduan tersebut kami siapkan agar mudah dipahami dan dapat diakses kapan saja,” jelas Rosmauli.


    Bagi Wajib Pajak yang membutuhkan bantuan lebih lanjut, DJP juga menyediakan berbagai kanal layanan, termasuk Kring Pajak 1500200 serta layanan tatap muka di kantor pajak terdekat.


    Imbauan Pelaporan Lebih Dini

    DJP mengimbau Wajib Pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan agar segera mengaktivasi akun Coretax dan menyampaikan SPT secara tepat waktu.


    “Pelaporan SPT lebih awal memberikan kenyamanan bagi Wajib Pajak sekaligus mendukung kelancaran administrasi perpajakan secara keseluruhan,” tutup Rosmauli. (Syafii)

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    NamaLabel

    +