Jakarta, (Mitra Polda News) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan lima tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) dugaan korupsi di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Dari lima tersangka tersebut, tiga di antaranya merupakan pejabat dan pegawai DJP yang kini telah ditahan oleh KPK.
Dalam keterangan tertulis yang disampaikan pada hari ini, DJP menegaskan bahwa kasus tersebut merupakan pelanggaran berat terhadap nilai integritas dan profesionalisme institusi. DJP menyatakan sikap tegas dan tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk praktik korupsi.
“DJP tidak menoleransi korupsi, suap, gratifikasi, pemerasan, maupun penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk apa pun,” tegas DJP dalam pernyataan resminya.
DJP memastikan akan bersikap kooperatif sepenuhnya dengan KPK dengan menyediakan seluruh informasi dan data yang dibutuhkan guna mendukung proses penegakan hukum. Sebagai langkah awal, DJP telah menjatuhkan pemberhentian sementara kepada pegawai yang terlibat, sesuai dengan Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
“DJP akan menjatuhkan sanksi maksimal apabila yang bersangkutan terbukti bersalah, serta terus berkoordinasi dengan KPK untuk mengusut tuntas pihak-pihak terkait,” lanjut pernyataan tersebut.
Di tengah proses hukum yang berjalan, DJP menjamin bahwa pelayanan perpajakan kepada masyarakat tetap berjalan normal dan tidak terganggu. DJP juga akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses bisnis, tata kelola pengawasan, serta sistem pengendalian internal di unit terkait, termasuk memperkuat langkah-langkah pencegahan korupsi ke depan.
Terkait pihak eksternal yang terlibat, khususnya Konsultan Pajak, DJP menyatakan dukungan terhadap pencabutan izin praktik oleh Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan sesuai ketentuan Pasal 28 ayat (1) huruf g Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.01/2022.
DJP turut menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kejadian ini dan menegaskan komitmen untuk melakukan pembenahan secara nyata dan berkelanjutan. DJP juga mengimbau seluruh pegawainya untuk terus menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.
Kepada wajib pajak, DJP mengingatkan agar tidak memberikan imbalan dalam bentuk apa pun kepada pegawai pajak serta aktif melaporkan dugaan pelanggaran melalui kanal resmi, antara lain Kring Pajak 1500200, email pengaduan@pajak.go.id, atau situs pengaduan DJP.
DJP menegaskan akan menyampaikan perkembangan penanganan kasus ini secara terukur dan transparan, dengan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. (Syafii)


.png)

.png)



























Tidak ada komentar:
Posting Komentar