Sunggal, (Mitra Polda News) - Polsek Sunggal bergerak cepat merespons laporan penganiayaan secara bersama-sama yang menimpa Alvin Valentino Ginting di Jalan Kompos, Desa Pujimulyo Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Peristiwa tersebut terjadi pada 15 Oktober 2025 lalu.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi telah mengamankan tiga orang terduga pelaku, masing-masing Ahmad Faisal (31), M. Zakaria (30), dan Agus Syawaluddin (45). Sementara itu, tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G. Hutabarat, S.H., M.H., saat ditemui awak media di Mapolsek Sunggal, Jumat (2/1/2026) sore.
Kompol Bambang menjelaskan, kasus penganiayaan bermula ketika korban bersama rekannya memprotes adanya truk yang diduga bermuatan over kapasitas melintas di Blok III, Desa Mulyorejo.
Korban berencana memportal lintasan tersebut, namun mendapat perlawanan dari sejumlah pihak hingga berujung pada tindakan penganiayaan.
“Polsek Sunggal telah merespons pengaduan ini dengan baik. Kami menerima laporan polisi, melakukan penyelidikan, mengumpulkan keterangan saksi-saksi, serta mengamankan barang bukti untuk memfaktakan bahwa peristiwa tersebut benar terjadi,” ujar Kompol Bambang.
Menurutnya, pihak kepolisian terlebih dahulu melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan petunjuk dari tempat kejadian perkara (TKP) serta keterangan para saksi. Setelah ditemukan adanya dugaan tindak pidana, proses pun ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Dari hasil penyidikan, beberapa pelaku penganiayaan terhadap Saudara Alvin berhasil kami identifikasi dan tiga orang sudah kami tangkap,” jelasnya.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka yang telah diamankan, diketahui masih ada pelaku lain yang turut terlibat dalam aksi penganiayaan tersebut.
“Saat ini kami terus berupaya melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka lainnya. Identitas mereka sudah lengkap.
Tinggal menunggu waktu untuk dilakukan penindakan,” tegas Kapolsek Sunggal.
Selain itu, Kompol Bambang menambahkan bahwa pihaknya masih memerlukan keterangan tambahan dari korban guna melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk Jaksa Penuntut Umum (P19).
“Kami sudah memanggil korban untuk hadir pada 31 Desember 2025, namun yang bersangkutan belum dapat hadir. Ke depan akan kami layangkan pemanggilan kedua agar korban dapat memberikan keterangan tambahan,” ujarnya.
Polsek Sunggal berharap korban dapat bersikap kooperatif dan bekerja sama dengan penyidik, sehingga perkara ini dapat dituntaskan secara profesional, transparan, dan terang benderang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku ( Dwi/ Pemred )


.png)


.png)



























Tidak ada komentar:
Posting Komentar